Rabu, 03 Juli 2013

Pengadilan Malaysia Penjarakan 138 Pengungsi Rohingnya

Pengadilan Malaysia Penjarakan 138 Pengungsi Rohingnya

Publikasi: Rabu, 1 Jumadil Awwal 1434 H / 13 Maret 2013 12:00
rohingnyaJohor (an-najah.net) – Sebuah pengadilan Malaysia, Selasa (12/3/2013), menjatuhkan hukuman 14 hari penjara kepada 138 pengungsi Rohingnya yang tertangkap pada Ahad kemaren (10/3/2013) di wilayah Pahang dengan tuduhan melanggar keimigrasian karena memasuki Malaysia dengan jalur ilegal. Mereka ditangkap dalam sebuah paerahu papan yang terombang-ambing di tengah laut.
Menurut kantor berita Rohingnya, pengadilan Malaysia tersebut pada awal bulan lalu juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap 123 warga asing dengan tuduhan tidak memiliki dokumen-dokumen perjalanan yang sah menurut undang-undang imigrasi setempat.
Penahanan ini semakin menambah penderitaan warga Rohingnya. Mereka melarikan diri dari kampungnya menghindari penderitaan, disambut dengan penderitaan baru.
Menurut situs berita Malaysia ‘utusan.com’ tercatat 24 ribu lebih pengungsi Rohingnya telah memasuki Malaysia. Sebagian besar mereka memasuki Malaysia melalui jalur laut dengan menaiki perahu-perahu kayu. [hunef]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar