Pengadilan Malaysia Penjarakan 138 Pengungsi Rohingnya
Publikasi: Rabu, 1 Jumadil Awwal 1434 H / 13 Maret 2013 12:00

Menurut kantor berita Rohingnya, pengadilan Malaysia tersebut pada awal bulan lalu juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap 123 warga asing dengan tuduhan tidak memiliki dokumen-dokumen perjalanan yang sah menurut undang-undang imigrasi setempat.
Menurut situs berita Malaysia ‘utusan.com’ tercatat 24 ribu lebih pengungsi Rohingnya telah memasuki Malaysia. Sebagian besar mereka memasuki Malaysia melalui jalur laut dengan menaiki perahu-perahu kayu. [hunef]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar