Pengadilan Malaysia Penjarakan 138 Pengungsi Rohingnya
Publikasi: Rabu, 1 Jumadil Awwal 1434 H / 13 Maret 2013 12:00
Johor
(an-najah.net) – Sebuah pengadilan Malaysia, Selasa (12/3/2013),
menjatuhkan hukuman 14 hari penjara kepada 138 pengungsi Rohingnya yang
tertangkap pada Ahad kemaren (10/3/2013) di wilayah Pahang dengan
tuduhan melanggar keimigrasian karena memasuki Malaysia dengan jalur
ilegal. Mereka ditangkap dalam sebuah paerahu papan yang
terombang-ambing di tengah laut.Menurut kantor berita Rohingnya, pengadilan Malaysia tersebut pada awal bulan lalu juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap 123 warga asing dengan tuduhan tidak memiliki dokumen-dokumen perjalanan yang sah menurut undang-undang imigrasi setempat.
Menurut situs berita Malaysia ‘utusan.com’ tercatat 24 ribu lebih pengungsi Rohingnya telah memasuki Malaysia. Sebagian besar mereka memasuki Malaysia melalui jalur laut dengan menaiki perahu-perahu kayu. [hunef]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar