Senin, 16 September 2013

penemuan situs di malang


Sebuah situs bersejarah ditemukan di area yang berdiri bangunan McDonald's, di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Situs yang merupakan peninggalan pada masa pra sejarah itu dinamai Situs Ketawanggede karena situs tersebut berada di Kelurahan Ketawanggede. Di situs Ketawanggede tersebut berhasil ditemukan antara lain dua buah yoni tanpa lingga, potongan atap miniatur candi, balok batu, pelandas tiang, dan beberapa muka-muka batu. Menurut Dwi Cahyono, seorang arkeolog dari Universitas Negeri Malang, keberadaan situs tersebut sudah ditemukan kurang lebih dua tahun lalu. Hanya, saja sampai sekarang belum didaftarkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang oleh pihak McDonald's, selaku pemilik lahan. "Situs itu juga belum teregistrasi di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan. Makanya, saya berharap situs tersebut segera didaftarkan," harap Dwi, usai melihat langsung keberadaan situs tersebut, Rabu (10/10/2012). Situs tersebut jelas Dwi, adalah tempat tiang untuk bangunan panggung, yang menjadi tempat peribadatan yang disucikan, atau tempat pemujaan warga Hindu sekte siwa. Dwi mengatakan, melihat situs itu, berarti di wilayah Kali Brantas ini, pernah ada bangunan panggung, berarsitektur Hindu Buddha masa kerajaan Singosari atau Majapahit. Reruntuhan candi itu, jelas Dwi, tergolong cukup besar dan berusia ratusan tahun. "Jenis batunya adalah jenis batu andesit yang ada sejak abad 13-14 lampau. Itu ciri peninggalan lintas masa," katanya. Lebih lanjut Dwi menegaskan, situs tersebut bisa dimiliki perorangan. Tapi keberadaannya harus dilaporkan ke dinas terkait. Di lahan sekitar ditemukannya situs itu, harus ada lahan khusus untuk umum, yang ingin melihat situs tersebut. "Jika di area situs itu dilakukan penggalian, saya yakin masih banyak situs sejenis yang lebih besar bisa ditemukan. Karena di area itu pernah dibangun candi pemujaan zaman Hindu Buddha," katanya. Dwi menambahkan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, di sekitar situs itu tak boleh berdiri bangunan apa pun. Lahan di sekitar situs harus dibebaskan. Bukan lagi milik McDonald's. "Sementara, saat ini malah menjadi area parkir McDonald's," katanya. Selama ini, tambah Dwi, keberadaan situs itu terkesan tertutup. Pemerintah bisa memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan. Sementara itu, ditemui Kompas.com, Nita, Marketing McDonald's, tidak mau memberikan keterangan soal keberadaan situs tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa McDonald's dibangun sejak 19 Juli 2011. Di tempat berbeda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Wahyuni mengaku tidak tahu keberadaan situs di area McDonald's tersebut. "Saya tidak tahu ada situs di situ. Situs belum didaftarkan. Kamis (11/10/2012) besok, saya akan lihat ke lokasi," katanya. http://versionthespot7.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar